Jumat, 18 Februari 2011

HATI-HATI DALAM MEMILIH BISNIS ONLINE!!!

Di sini saya ingin menjelaskan beberapa TIPS MEMILIH
BISNIS ONLINE
. Saya sendiri sudah sekitar 4 tahun
mengikuti/menjalani bisnis online dan saya akan menjelaskan
beberapa point pentingnya saja:

1.Jangan mudah terpengaruh dengan janji yang fantastis
atau terlalu sensasional, mulailah dengan program
BISNIS ONLINE dengan Business Plan yang wajar (masuk akal).
Biasanya itu adalah trik "dagang" mereka untuk mencari anggota/member.
Dari pengalaman saya biasanya nilai maksimal yang bisa kita
capai berkisar antara 1% sd 10% saja.Saya ambil contoh
salah satu program bisnis online menawarkan jika kita bisa
memenuhi full matrik sampai dengan level 10 kita bisa
memperoleh uang 1M, dari nilai tersebut maksimal yang
bisa kita capai hanya sekitar 10 juta sd 100 juta
(1%-10%).

2. Jika anda mengikuti BISNIS ONLINE dengan model
Web Replika pilihlah yang anggota aktifnya masih dibawah
10.000 orang.
Jika sudah diatas angka tersebut maka bisnis
tersebut sudah jenuh,akan sulit mencari anggota atau downlink

3.Amati situs yang menyediakan program dengan
melakukan pengamatan pada hasil search engine dengan
mengetikkan keyword "http://namasitus.com" atau
nama pemilik/pengelola.

4.Jika anda pemula mulailah dengan harga
yang terjangka
u, harga mahal belum tentu memuaskan,
harga murah belum tentu murahan. Bahkan dari
pengalaman saya memulai bisnis online justru saya
mendapatkan ilmu dan panduan yang sangat berharga dari
harga yang masih terjangkau melebihi fasilitas program
yang lebih mahal

5.Mintalah saran pada orang-orang yang
sudah ada pengalaman dalam bisnis online.

Berikut ini adalah salah satu bisnis online yang saya ikuti.
Modal untuk mengikutinya juga sangat terjangkau,
hanya Rp. 80.000. Anggota/member aktifnya juga
masih sedikit (kurang dari 10.000 orang) sehingga
gampang sekali untuk mendapatkan member/downlink.
Cara menjalannya pun cukup sederhana,
hanya perlu beriklan melalui iklan baris gratis
yang banyak terdapat di Internet.Dan yang terpenting
buat saya tidak banyak menyita waktu saya,
hanya butuh waktu sekitar 10 sd 15 menit per hari,
jadi saya tidak perlu meninggalkan pekerjaan utama saya.
Dari segi hasil juga lumayan, setelah mengikuti selama 1 bulan
rata-rata penghasilan saya per minggu Rp. 500.000 sd
Rp. 600.000, lumayan bukan...
Jika rekan-rekan ingin bergabung silahkan klik website di bawah ini:

www.karirkaya.lkmd.net

Rabu, 16 Februari 2011


MANAJEMEN KEPEGAWAIAN INDONESIA

A.    PENGERTIAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

               Setelah mengetahui subjek dan objek dari Hukum Kepegawaian, pembahasan dilanjutkan dengan konsep manajemen kepegawaian di Indonesia. Kata manajemen merupakan perkembangan dari pengertian administrasi. Istilah administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara berasal dari bahasa Latin administrare, asal kata ad dan ministrare yang diartikan sebagai pemberian jasa atau bantuan. Kata administrasi mengandung arti melayani (to serve) , pimpinan (administrator) atau memimpin (to manage) yang akhirnya berarti manajemen . Perkembangan pengertian administrasi sebagai manajemen dapat dijumpai pada terjemahan bahasa Inggris dalam bukunya Henri Fayol berylor General and industrial management , melainkan istilah administration (administrasi) , tetapi yang dimaksud administration dalam uraiannya adalah management .Sementara managemen itu sendiri merupakan inti dari administrasi , sehingga pembicaraan masalah managemen sekaligus juga membicarakan masalah administrasi.

            Administrasi pada dasarnya berfungsi untuk menentukan tujuan organisasi dan merumuskan kebijakan umum, sedangkan menejemen berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijaksanaan yang telah dirumuskakan.secara  etimologis,manajemen (managemet) berasal dari kata manus (berarti tangan) dan agree (berarti melakukan) yang setelah melakukan menjadi kata manage (bahasa inggiris) yang berarti mengurus,atau managiere (bahasa latin)yang berarti melatih.

Menurut Frederick W. - The art of management is defined as knowing exactly what you want to do,and than seesing that do it in the best and cheapest way (maksudnya ilmu manajemen itu dapat diterjemahkan sebagai ilmu pengetahuan yang mandiri yang sebenarnya akan anda kerjakan, selanjutnya mengkaji apakah sesuatu itu dikerjakan dengan cara terbaik serta termudah)

Menurut Oliver Sheldon:
Management proper is the function of industry concerned in the execution of policy,with the limits set by administration,in the employment of the organization for the particular object set before it (maksudnya kegunaan manajemen adalah sebagai fungsi kajian industry dalam pelaksnaan kebijakan,dipandang dalam batas-batas kumpulan penyelenggaraan dalam pekerjaan organisasi untuk tujuan khusus yang akan datang)



Menurut George Terry - Management is a distinct process consisting of planning,organizing,actuating and controlling performance to determine and other resources (maksudnya manajemen adalah suatu proses khusus yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber lainnya).


Menurut John D. Millet - Management is the process directing and facilitating the work of people organized in formal  group to achieve a desire end (maksudnya manajemen adalah proses kepemimpinan dan pemberian arah terhadap pekerjaan yang terorganisasi dalam kelompok formal untuk mencapai tujuan yang dikehendaki)


B.  RUANG LINGKUP MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

            Felix A. Nigro dan Lioyd G. Nigro berpendapat bahwa manajemn kepegawaian meliputi kegiatan pengangkatan dan seleksi, pengembangan yang meliputi latihan jabatan (in-service training), promosi, dan pemberhentian. Kemudian Flippo memberikan batasan tentang manajemen kepegawaian (personnel management)sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap pengadaan, pembinaan, kompensasi (pemberian gaji dan upah), integrasi, pemeliharaan dan pemberhentian/pensiu. Dalam batasan ini terdapat dua fungsi pokok, yakni:
1.      Fungsi manajemen, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
2.        Fungsi operatif kepegawaian, meliputi:
a.        Pengadaan
b.       Pembinaan/pengembangan
c.        Kompensasi
d.       Perawatan/pemeliharaan,dan
e.        Pemberhentian.

Dengan kata lain bidang  kegiatan  manajemen  kepegawaian  meliputi perencanaan,   pengaturan,  pengarahan  dan   pengendalian  dari  kegiatan-kegiatan          pengadaan, pengembangan,  penggajian, dan  integrasi  tenaga kerja pegawai dalam  suatu organisasi  tertentu.
Fungsi-fungsi manajemen merupakan kerangka dasar dari peran kegiatan manajerial secara universal. Fungsi manajemen dikategorikan sebagai berikut:
1.      Perencanaan (planning)
2.      Pengorganisasian (organizing)
3.      Pemberian motivasi (motivation) yang terbagi dalam:
a.       Pengisian staf (staffing)
b.      Mengarahkan (directing)
4.      Pengawasan (controlling)
5.      Penilaian (evaluating).



C.     MANAJEMEN PNS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999

            Pasal 13 ayat (1) Undang-Unang No. 43 Tahun 1999mengatur bahwa kebijaksanaan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian,hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.

            Sistem dan proses manajemen PNS menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:


1.      Perencanaan

      Planning dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.

      Perencanaan adalah unsur yang mengawali seluruh kegiatan administrasi kepegawaian. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditantukan. Dengan demikian, pada pihak perencana dituntut kepekaanya terhadap perkembangan situasi yang akan berdampak pada organisasi berupa berapa jumlah dan jenis tenaga yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan dianalisis secara mendalam.

2.      Pengadaan

      Berdasarkan pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah No. 98 Tahun 2000, pengadaan pegawai dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, dan pada Ayat (2) diatur bahwa pengadaan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Proses pengadaan pada dasarnya meliputi kegiatan-kegiatan:
a.       Pengidentifikasian kebutuhan untuk  melakukan pengadaan
b.      Mengidentifikasi persyaratan kerja
c.       Menetapkan sumber-sumber kandidat
d.      Menyeleksi kandidat
e.       Memberitahukan hasil kepada para kandidat, dan
f.       Menunjuk kandidat yang lolos seleksi.


Pada umumnya materi ujian penyaringan terdiri atas:
a.       Pemeriksaan/tes administrasi untuk mencocokkan data pelamar dengan formasi yang ada.
b.      Tes kompetensi/akademik, lingkup materi kompetensi disesuaikan dengan tingkat kepentingannya dan kemampuan finansial organisasi
c.       Tes psikologi dilaksanakan oleh tim psikologis
d.      Tes kesehatan dilaksanakan oleh tim kesehatan yang ditunjuk, dan
e.       Terakhir dilakukan wawancara.
Instansi yang menetapkan jumlah pegawai yang akan direkrut, yaitu Badan Kepegawaian Negara dan Menpan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Keuangan,  
3.      Pengembangan Kualitas

      Upaya pengembangan kualitas merupakan suatu keharusan dalam suatu organisasi untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan pekerjaan. Permasalahan yang terjaddi dalam struktur birokrasi Indonesia adalah rendahnya kualitas pegawai dan kurang memiliki daya saing dalam menghadapi era globalisasi. Untuk mengatasi permasalahan kualitas pegawai diatas pasal 31 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Menentukan  bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan PNS yanbg bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan. Untuk melaksanakan pasal tersebut dikeluarkanlah peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS.

4.      Penempatan

      Penempatan pegawai merupakan suatu   proses yang tidak terpisahkan dengan pengadaan pegawai. Setelah proses pengadaan pegawai, pegawai yang baru diangkat harus ditempatkan pada suatu unit organisasi tertentu yang membutuhkan tenaga baru dan mengacu pada informasi yang ada. Pada dasarnya setiap pegawai mempunyai jabatan karena mereka direkrut berdasarkan  kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang ada dalam organisasi. Apabila hal itu diikuti, tidak akan ada seorang pun pegawai yang tidak mempunyai jabatan, apapun jenis jabatannya.
 
5.      Promosi ( kenaikan pangkat )

      Promosi merupakan suatu penghargaan (reward) yang diberikan kepada pegawai yang berprestasi untuk memangku tanggung jawab yanglebih besar, berupa kenaikan pangkat atau jabatan. Maksud kenaikan pangkat adalah sebagai pendorong/motivasi bagi PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya di dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
      Pada umumnya pegawai yang akan dipromosikan harus memenuhi persyaratan pendidikan dan prestasi kerja yang baik, sehingga setelah dipromosikan akan terjadi peningkatan kinerja. Secara lebih spesifik pegawai yang diberikan suatu kepercayaan, yaitu promosi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh  peraturan pemerintah ini yang antara lain:
1.      Pangkat/golongan yang  telah memenuhi syarat
2.      Disiplin ilmu/latar belakang pendidikan formal
3.      Mempunyai kinerja/prestasi kerja yang lebih baik
4.      Telah mengikuti diklat struktural/fungsional
5.      Memperhatikan DUK (daftar urut kepangkatan)
6.      Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan paling tidak bernilai baik
7.      Usia
8.      Usulan unit kerja ke Baperjakat, dan
9.      Atas persetujuan pimpinan instansi


6.      Penggajian

      Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan. Sebagai imbal jasa dari pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdikan dirinya untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan,perlu diberikan gaji yang layak baginya.dengan ada gaji yang layak secara relatif akan menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan,sebab pegawai negeri tidak lagi dibebani dengan pemikiran akan masa depan yang layak dan pemenuhan kebutuhan hidupnya sehingga bias bekerja dengan profesionl sesuai dengan tuntutan kerjanya.

      Burhanuddin A. Tayibnapis mengatakan bahwa gaji menyandang fungsi sebagai :
1.      Daya tarik untuk memperoleh tenaga-tenaga yang cakap dan produktif
2.      Sarana motivasi untuk meningkatkan kinerja karyawan,dan
3.      Alat untuk memelihara agar karyawan tetap betah bekerja dalam organisasi (perusahaan).

7.      Kesejahteraan

      Usaha kesejahteraan adalah kompensasi yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan PNS dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS. Pasal 32 Undang-Undang No. 43 Tahun 199 mengatur bahwa untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS. Usaha kesejahteraan tersebut meliputi program pension dan tabungan hari tua,asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri PNS.

      Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya PNS tidak luput dari kemungkinan menghadapi resiko yang mengakibatkan sakit, cacat, atau tewas oleh karena itu, PNS berhak mendapkan kompensasi atas resiko yang dihadapinya. Jenis kesejahteraan yang dapat diperoleh antara lain cuti, perawatan, tunjangan, dan uang duka

8.      Pemberhentian

      Bagian terakhir dari proses manajemen pegawai adalah pemberhentian dimana seluruh kegiatan berakhir disini. Hubungan bantara dinas dan mantan pegawai atau penerima pension terbatas pada hubungan keluarga, terkecuali apabila berkaitan dengan hak-hak penerima pension yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pasal 23 ayat 1 Undand-undang No. 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. PNS yang diberhentikan dengan hormat menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak pension dan tabungan hari tua. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang pension pegawai dan pensiuan janda atau duda pegawai, pensiun diberkan sebagai jaminan haria tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bertahun – tahun dalam bekerja dinas pemerintah.